Berita Lain

Indeks Berita

Baca Juga

 
Selasa, 08/01/2008 14:47 WIB

Birokrat Masih Ingin Rangkap Jabatan di Organisasi Olahraga
Kris Fathoni W - detiksport

Jakarta - Undang Undang telah menghindarkan organisasi keolahragaan di Indonesia dijabat oleh birokrat atau pejabat publik. Namun ada kalangan yang menilai UU tersebut bertentangan dengan hak konstitusi dan diskriminatif.

Adalah Ketua Umum Koni kota Surabaya sekaligus Ketua Komisi E DPRD Propinsi Jawa Timur, Saleh Ismail Mukadar dan Gubernur Sumatera Selatan yang merangkap Ketua Umum Koni Propinsi Sumsel, Syahrial Usman, yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusional (MK) untuk menguji-materikan UU no 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

Kedua pemohon tersebut menilai pasal 40 UU SKN yang memuat ketentuan "pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga propinsi, komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik", bertentangan dengan hak konstitusional pasal 28 UUD 1945.

Selain ketentuan yang menyebabkan para pemohon tak bisa merangkap jabatan, pasal 40 juga dinilai diskriminatif oleh kedua pemohon itu.

"Pasal 40 tidak mengindahkan asas filosofis. Juga tidak sesuai dengan UU tentang Hak Asasi Manusia," tegas kuasa pemohon Syahrial Usman, Umbu Samapaty, dalam persidangan di MK, jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2008).

Terhadap klaim tersebut, Kuasa Hukum DPR RI, Akil Muchtar, berpendapat kalau justru tak ada hak konstitusional pemohon yang dirugikan. Lebih jauh lagi Akil menyatakan kalau permohonan dari kedua pemohon tak memiliki legal standing sehingga tak dapat diterima.

"Kami ingin persidangan menolak seluruh permohonan karena UU SKN tak bertentangan dengan pasal 27 dan 28 UUD 45," ujar Akil dalam persidangan yang diketuai oleh Ketua MK, Jimly Asshidiqie tersebut.

Sementara Menegpora Adhyaksa Dault yang mewakili pemerintah juga punya pandangan serupa. Menurutnya pembatasan rangkap jabatan tersebut adalah demi menghindari konflik kepentingan dan menomorsatukan profesionalisme dalam dunia olahraga.

"Tidaklah dapat serta merta dianggap diskriminatif sepanjang pembatasa tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial dan ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik," tukasnya mengacu kepada pasal 1 ayat (3) UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Sementara KONI sepertinya lebih bersifat cenderung di tengah-tengah dalam masalah ini. Dari pemaparan dalam persidangan, Ketua Bidang Organisasi KONI, Ngatino, menyatakan kalau anggotanya memang memiliki ganjalan terhadap UU SKN.

"Dari Musornas tahun 2005, peserta KONI propinsi merekomendasi mengkaji lebih mendalam pasal 40 UU no 3 tahun 2005. Itulah amanat musornas," kata Ngatino.

Bersikerasnya kedua pihak akhirnya membuat proses sidang masih akan terus berlanjut. "Minggu depan kita ajukan saksi supaya seminggu setelah itu bisa langsung ada keputusan," tutup Jimly mengakhiri persidangan.

( krs / a2s )
Diskusikan pendapat Anda dengan pembaca lain melalui milis detiksport@yahoogroups.com
Kirim e-mail kosong ke detiksport-subscribe@yahoogroups.com untukberpartisipasi.
Redaksi: redaksi@detiksport.com
Informasi Pemasangan Iklan:
Nuniek
Email : iklan@detiksport.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.524,526