Forum detikSport
- Kalender Event Olahraga... japra_kece
- Keluarga Besar Perisai Pu... yon_doang
- Rumah Tiger Wood... dekil
- Horeee... WSBK ada di Tra... gozel
- bwat penggemar base ball ... 'Insan
- [Merged=KUNG FU]Yuk belaj... shiyilang
Berita Lain
- Rabu, 03/12/2008 14:45 WIB
Rotax Max 2008 Italia
Pembalap Wanita Indonesia Jadi Perhatian - Rabu, 03/12/2008 05:59 WIB
Siswi SMU Gabung Tim Baseball Profesional - Selasa, 02/12/2008 18:22 WIB
Speedy Tour d'Indonesia 2008
'Etape Wisata' di Pulau Dewata - Selasa, 02/12/2008 16:15 WIB
Lance Ikut Tour de France Lagi - Kamis, 27/11/2008 14:00 WIB
Golf Indonesia Open 2009
Berhadiah Lebih dari Rp 15 M - Kamis, 27/11/2008 13:15 WIB
Golf Indonesia Open 2009
Menjual Pesona Bali
Indeks Berita
Baca Juga
Selasa, 08/01/2008 15:45 WIB
UU Olahraga Ancaman Buat 'Si Nyaman'?
Kris Fathoni W - detiksport
Jakarta - Satu pasal dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional dinilai bermasalah terkait jabatan rangkap birokrat. Pihak yang berkeberatan dianggap terganggu karena selama ini berada di wilayah nyaman.
UU no 3 tahun 2005 alias UU SKN memuat sebuah pasal yang melarang pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga propinsi, komite olahraga kabupaten/kota merangkap jabatan sebagai pejabat struktural dan pejabat publik.
Pasal itu dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional dalam UUD 1945, setidaknya oleh dua orang yang mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji secara materiil.
Pasal tersebut juga dinilai diskriminatif karena pelarangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk pengurus atau ketua komite olahraga nasional, tidak untuk posisi di cabang olahraga (cabor).
"Kalau cabang olahraga juga dilarang (rangkap jabatan) kami akan terima," ceplos Muhammad Sholeh, kuasa salah satu pemohon, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Saleh Ismail Mukadar, usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1/2008).
Meski begitu, pihak pemerintah yang diwakili Mennegpora Adhyaksa Dault bersikeras kalau pasal tersebut sama sekali tidak bersifat seperti yang dituduhkan. Menurut Adhyaksa, pasal tersebut justru memberikan manfaat besar buat dunia olahraga, demi menciptakan profesionalisme dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga.
"Yang keberatan itu orang yang terganggu karena sudah ada di comfort zone," tegas Adhyaksa dalam persidangan.
Kedua kubu bersikeras dengan dalihnya masing-masing sehingga proses persidangan masih akan berlanjut. Meski begitu Adhyaksa menggarisbawahi bahwa UU SKN akan tetap diberlakukan secara menyeluruh pada bulan Februari, kendati saat ini masih terganjal di MK.
"Bulan Februari dunia olahraga harus tunduk kepada undang-undang, termasuk juga pembagian KON/KOI," lantang dia ketika bergegas meninggalkan persidangan.
Apapun, proses persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pengajuan saksi dari kedua kubu. Jika tak ada halangan berarti, MK pun siap menjatuhkan vonis sepekan setelah agenda tersebut.
( krs / a2s )
Informasi Pemasangan Iklan:
Nuniek
Email : iklan@detiksport.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.524,526
UU Olahraga Ancaman Buat 'Si Nyaman'?
Kris Fathoni W - detiksport
UU no 3 tahun 2005 alias UU SKN memuat sebuah pasal yang melarang pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga propinsi, komite olahraga kabupaten/kota merangkap jabatan sebagai pejabat struktural dan pejabat publik.
Pasal itu dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional dalam UUD 1945, setidaknya oleh dua orang yang mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji secara materiil.
Pasal tersebut juga dinilai diskriminatif karena pelarangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk pengurus atau ketua komite olahraga nasional, tidak untuk posisi di cabang olahraga (cabor).
"Kalau cabang olahraga juga dilarang (rangkap jabatan) kami akan terima," ceplos Muhammad Sholeh, kuasa salah satu pemohon, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Saleh Ismail Mukadar, usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1/2008).
Meski begitu, pihak pemerintah yang diwakili Mennegpora Adhyaksa Dault bersikeras kalau pasal tersebut sama sekali tidak bersifat seperti yang dituduhkan. Menurut Adhyaksa, pasal tersebut justru memberikan manfaat besar buat dunia olahraga, demi menciptakan profesionalisme dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga.
"Yang keberatan itu orang yang terganggu karena sudah ada di comfort zone," tegas Adhyaksa dalam persidangan.
Kedua kubu bersikeras dengan dalihnya masing-masing sehingga proses persidangan masih akan berlanjut. Meski begitu Adhyaksa menggarisbawahi bahwa UU SKN akan tetap diberlakukan secara menyeluruh pada bulan Februari, kendati saat ini masih terganjal di MK.
"Bulan Februari dunia olahraga harus tunduk kepada undang-undang, termasuk juga pembagian KON/KOI," lantang dia ketika bergegas meninggalkan persidangan.
Apapun, proses persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pengajuan saksi dari kedua kubu. Jika tak ada halangan berarti, MK pun siap menjatuhkan vonis sepekan setelah agenda tersebut.
( krs / a2s )
Baca juga:
Diskusikan pendapat Anda dengan pembaca lain melalui milis detiksport@yahoogroups.com
Kirim e-mail kosong ke detiksport-subscribe@yahoogroups.com untukberpartisipasi.
Redaksi: redaksi@detiksport.comKirim e-mail kosong ke detiksport-subscribe@yahoogroups.com untukberpartisipasi.
Informasi Pemasangan Iklan:
Nuniek
Email : iklan@detiksport.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.524,526
