Berita Lain

Indeks Berita

Baca Juga

 
Jumat, 22/02/2008 12:00 WIB

MK Perkuat Larangan Rangkap Jabatan Pengurus KONI
Iqbal Fadil - detiksport

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas pengujian UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) terhadap UUD 1945, yang melarang rangkap jabatan bagi para pengurus KONI.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan; bahwa ketentuan pasala 40 UU SKN tidak bertentangan pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (22/2/2008).

Gugatan ini dilayangkan oleh pemohon Ketua KONI Kota Surabaya Saleh Ismail Mukadar yang juga menjabat ketua Komisi E DPRD Jatim.

Dalam gugatannya, Saleh menyebutkan pasal 40 UU SKN yang memuat ketentuan pengurus KONI di semua tingkatan, dari pusat hingga daerah tidak boleh merangkap jabatan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Larangan itu menurutnya sangat diskriminatif, karena di sisi lain pengurus cabang olahraga tidak dilarang dijabat oleh pejabat publik.

Usai persidangan, kuasa hukum Saleh Mukadar, Muhammad Sholeh mengungkapkan, kliennya tidak akan menghiraukan putusan MK.

"Sebagai bentuk protes terhadap UU yang diskriminatif, klien saya akan tetap merangkap jabatan," ujar Sholeh.

Sementara Kepala Bidang Olahraga Profesional Kementerian Pemuda dan Olahraga Haryo Juniarto menyatakan ada pula Peraturan Pemerintah (PP)yang mengatur larangan rangkap jabatan.

"Itu sudah tegas diatur dalam PP 16/2007," ujar Haryo.
( a2s / din )

Baca juga:

Diskusikan pendapat Anda dengan pembaca lain melalui milis detiksport@yahoogroups.com
Kirim e-mail kosong ke detiksport-subscribe@yahoogroups.com untukberpartisipasi.
Redaksi: redaksi@detiksport.com
Informasi Pemasangan Iklan:
Nuniek
Email : iklan@detiksport.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.524,526