Forum detikSport
- Gina Carano... Kingindian
- Martial Artist... xuXux
- Model & Game Icon (P... iverson
- Horeee... WSBK ada di Tra... gozel
- [B] Beijing Olympics 2008... xuXux
- Road Race ( Pasar Senggol... Siliwangi
Berita Lain
- Kamis, 28/08/2008 02:10 WIB
Bolt Bisa Lebih Kencang Lagi - Rabu, 27/08/2008 22:14 WIB
Terimakasih Adhyaksa untuk Atlet - Rabu, 27/08/2008 00:24 WIB
Bonus Peraih Medali Olimpiade Ditambah, Tanpa Pajak - Senin, 25/08/2008 13:48 WIB
JK: 2045 Indonesia Gelar Olimpiade - Senin, 25/08/2008 04:30 WIB
Olimpiade Beijing
AS Menolak Dianggap Kalah - Minggu, 24/08/2008 22:25 WIB
Cina Juara Umum, Beckham Meriahkan Penutupan
Indeks Berita
Baca Juga
Senin, 25/02/2008 20:46 WIB
Menegpora Ultimatum Pengurus KONI Rangkap Jabatan
Lily Indriyani - detiksport
Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang melarang pengurus KONI merangkap jabatan. Buat yang masih membandel Menegpora pun memberi ultimatum dengan tenggat dua bulan setelah PON.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas pengujian UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) terhadap UUD 1945, yang melarang rangkap jabatan bagi para pengurus KONI.
Pihak Menegpora melalui Ketua Bidang Olahraga Profesional Kementerian Pemuda dan Olahraga, Haryo Juniarto, menyebut kalau sanksi tegas sudah disiapkan buat mereka yang membangkang.
"Sanksinya adalah pembekuan organisasi, tidak diakuinya kegiatan, lalu juga penundaan pendanaan olahraganya sendiri," ungkap Juniarto beberapa waktu lalu.
Untuk pengurus KONI yang masih belum mau melepas jabatan rangkapnya, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, memberi batas waktu hingga dua bulan setelah PON (digelar 7-19 Juli) untuk mundur dari jabatannya.
"Pemerintah memberikan toleransi selambat-lambatnya dua bulan setelah pelaksanaan PON. Itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Adhyaksa pada wartawan di Gedung Menegpora, Senin (25/2/2008).
Soal sanksi bagi mereka yang masih membandel, Adhyaksa menegaskan kembali ancaman untuk membekukan anggaran.
"Soal sanksi ya bekukan anggarannya dong. Karena APBD itu datangnya dari APBN juga. Prosedur penggantiannya melalui Musdalub (musyawarah daerah luar biasa)," pungkas Adhyaksa. ( din / din )
Informasi Pemasangan Iklan:
Nuniek
Email : iklan@detiksport.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.524,526
Menegpora Ultimatum Pengurus KONI Rangkap Jabatan
Lily Indriyani - detiksport
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas pengujian UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) terhadap UUD 1945, yang melarang rangkap jabatan bagi para pengurus KONI.
Pihak Menegpora melalui Ketua Bidang Olahraga Profesional Kementerian Pemuda dan Olahraga, Haryo Juniarto, menyebut kalau sanksi tegas sudah disiapkan buat mereka yang membangkang.
"Sanksinya adalah pembekuan organisasi, tidak diakuinya kegiatan, lalu juga penundaan pendanaan olahraganya sendiri," ungkap Juniarto beberapa waktu lalu.
Untuk pengurus KONI yang masih belum mau melepas jabatan rangkapnya, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, memberi batas waktu hingga dua bulan setelah PON (digelar 7-19 Juli) untuk mundur dari jabatannya.
"Pemerintah memberikan toleransi selambat-lambatnya dua bulan setelah pelaksanaan PON. Itu merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Adhyaksa pada wartawan di Gedung Menegpora, Senin (25/2/2008).
Soal sanksi bagi mereka yang masih membandel, Adhyaksa menegaskan kembali ancaman untuk membekukan anggaran.
"Soal sanksi ya bekukan anggarannya dong. Karena APBD itu datangnya dari APBN juga. Prosedur penggantiannya melalui Musdalub (musyawarah daerah luar biasa)," pungkas Adhyaksa. ( din / din )
Baca juga:
Diskusikan pendapat Anda dengan pembaca lain melalui milis detiksport@yahoogroups.com
Kirim e-mail kosong ke detiksport-subscribe@yahoogroups.com untukberpartisipasi.
Redaksi: redaksi@detiksport.comKirim e-mail kosong ke detiksport-subscribe@yahoogroups.com untukberpartisipasi.
Informasi Pemasangan Iklan:
Nuniek
Email : iklan@detiksport.com
Telepon. 62-21-7941177 ext.524,526
